Label:
Arsitektur,
Artikel
Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mengembangkan jasa konstruksi diperlukan pengaturan jasa konstruksi yang terencana, terarah, terpadu, dan menyeluruh dalam bentuk Undang-undang sebagai landasan hukurn. Undang-undang yang dikeluarkan pemerintah selanjutnya dilengkapi dengan peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan presiden, peraturan menteri, keputusan menteri, surat edaran, hingga peraturan institusi atau lembaga yang berwenang. Undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah sesuai dengan bidang-bidang konstruksi, antara lain:
− Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
− Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
− Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Jalan
Terkait dengan jasa konstruksi, pemerintah mengeluarkan undangundang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur tentang ketentuan umum, usaha jasa konstruksi, pengikatan pekerjaankonstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan, peran masyarakat, pembinaan, penyelesaian sengketa, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Dengan Undang-undang tentang jasa konstruksi ini, maka semua penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Bangunan
Norma, Standar, Prosedur dan Manual (NSPM)
Untuk mengembangkan jasa konstruksi diperlukan pengaturan jasa konstruksi yang terencana, terarah, terpadu, dan menyeluruh dalam bentuk Undang-undang sebagai landasan hukurn. Undang-undang yang dikeluarkan pemerintah selanjutnya dilengkapi dengan peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan presiden, peraturan menteri, keputusan menteri, surat edaran, hingga peraturan institusi atau lembaga yang berwenang. Undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah sesuai dengan bidang-bidang konstruksi, antara lain:
− Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
− Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
− Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Jalan
Terkait dengan jasa konstruksi, pemerintah mengeluarkan undangundang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur tentang ketentuan umum, usaha jasa konstruksi, pengikatan pekerjaankonstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan, peran masyarakat, pembinaan, penyelesaian sengketa, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Dengan Undang-undang tentang jasa konstruksi ini, maka semua penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Bangunan
Norma, Standar, Prosedur dan Manual (NSPM)